REFERENSIBERITA.COM-Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, bekerja sama dengan Pengurus Daerah Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat (PPPKMI) Jawa Tengah, mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KTR, Selasa (29/10/2024). Acara ini dilaksanakan di Fox Haris Hotel & Convention Banjarnegara.
Kegiatan tersebut juga mencakup sosialisasi Surat Edaran Bupati Banjarnegara serta pembentukan Satgas KTR yang bertujuan mendukung penerapan kawasan bebas asap rokok di wilayah tersebut.
Baca Juga: Siswa SMP Islam Almunawaroh Dibekali Pengetahuan Sekolah Siaga Bencana
Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemkab untuk mewujudkan Kabupaten Sehat dan Layak Anak, sekaligus mengurangi dampak kesehatan akibat asap rokok.
Menurut Indarto, meskipun Perda No. 3 Tahun 2019 tentang KTR sudah diberlakukan, penerapannya di lapangan masih belum optimal. Ia menggarisbawahi pentingnya membatasi iklan rokok di berbagai media untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan informasi terkait rokok.
Baca Juga: Dua Kali Gagal Dibangun, Kantor Korwilcam Dindikpora Pagentan Akhirnya Tempati Eks SDN 1 Larangan
“Harapannya, masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah, tidak terpengaruh informasi tentang rokok secara berlebihan. Perda ini harus diterjemahkan dalam bentuk aturan yang lebih operasional,” ujar Indarto.
Ia menambahkan bahwa kawasan tanpa rokok akan diterapkan di delapan lokasi, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran pemerintah, dan tempat ibadah, dengan pembatasan iklan rokok hingga 200 meter dari area tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa KKN STIE Tamansiswa Banjarnegara Tebar Keceriaan Bersama Penghuni Panti Almunawaroh
Indarto juga menekankan bahwa KTR bukanlah pelarangan untuk merokok, melainkan pembatasan area asap rokok untuk melindungi perokok pasif, khususnya ibu hamil dan anak-anak.
“Setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih tanpa asap rokok. Kesehatan adalah hak bersama yang harus dijaga,” tambahnya.
Baca Juga: Polres Banjarnegara Lakukan Penyegaran, Kapolsek Wanadadi dan Madukara Berganti
Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Latifah Hesti Purwaningtyas, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung penerapan KTR sesuai peraturan daerah dan peraturan pemerintah terbaru. Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap KTR di Banjarnegara.
Latifah mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya dua lokasi yang telah melaksanakan pelaporan melalui e-monitoring KTR, dan kepatuhan masih perlu ditingkatkan.