64 Anak Hadapi Proses Hukum Buntut Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak Jelaskan Tujuannya Membina Bukan Menghukum

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 19:49 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim. (Instagram.com/@emildardak)
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim. (Instagram.com/@emildardak)

REFERENSIBERITA.COM- Sebanyak 64 anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum setelah demo berujung ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlahnya cukup banyak dan melibatkan usia belia.

Perihal itu, kini Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Dardak menegaskan proses hukum terhadap anak-anak ini tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan.

Aparat, lanjut Emil, sudah memilah secara ketat sebelum menetapkan status hukum.

Baca Juga: Bukan Raffi Ahmad atau Taufik Hidayat, Influencer Ini Justru Santer Diusung Netizen Jadi Menpora Pengganti Dito Ariotedjo

“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua," ujar Emil kepada awak media di Kantor Gubernur Jatim, pada Kamis, 11 September 2025.

"Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama,” imbuhnya.

Baca Juga: Sebut Ucapannya Terkait Tuntutan 17 Plus 8 Dipelintir, Menkeu Purbaya Minta Maaf dan Janji Perbaiki Komunikasi Publik

Menurut Emil, sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) sudah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Kendati demikian, tidak semua bisa dihentikan di tahap itu karena ada kasus yang dinilai serius.

“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi sehingga perlu proses hukum,” ungkap Emil.

Emil menekankan, peradilan anak memiliki konsep berbeda dari peradilan orang dewasa. Tujuan utamanya adalah pembinaan agar anak-anak bisa memperbaiki diri, bukan semata-mata menghukum.

Baca Juga: Mencuat Isu Raffi Ahmad Jadi Menpora Pengganti Dito Ariotedjo, Gaji Fantastis Menanti Kalau Beneran Jadi

“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X