REFERENSIBERITA.COM- Investasi peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah mengalami penolakan dari masyarakat.
Peternakan babi rencananya akan dibangun di Jepara oleh PT Charoen Pokphand Indonesia dan dirancang menjadi peternakan modern.
Penolakan pembangunan ini dikuatkan dengan fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah pada 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Soal Libur 18 Agustus 2025, Mensesneg Ungkap SKB 3 Menteri Bakal Diterbitkan Besok
Meski telah ada penolakan dan fatwa haram yang dikeluarkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Tujuan koordinasi ini untuk mencapai kesepakatan dan mendapatkan solusi terbaik.
“Kalau saran kami nanti dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada wartawan di kantor DPRD Jawa Tengah pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Akhirnya akan Bertemu saat Tes DNA? Begini Jawaban Pengacara
Namun, untuk keputusan lebih lanjut, pejabat yang akrab dipanggil Gus Yasin ini menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Kami kembalikan ke Pemkab Jepara selaku pemegang kewenangan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan tentang keadaan masyarakat yang harus tetap kondusif tentang keputusan yang akan dibuat oleh pemerintah.
Sehingga menurutnya, meski nilai investasi triliunan tetap harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Ini juga bentuk investasi buat kami karena memberikan pendapatan, tapi lebih utama bagaimana kondusivitas lingkungan,” sambungnya.
***
Artikel Terkait
PTMSI Banjarnegara Jaring Talenta Tenis Meja Lewat Seleksi Kejurprov 2025