Pemprov Jateng Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Dana Desa 2025, Fokus Infrastruktur dan Pengawasan Ketat

photo author
- Sabtu, 12 April 2025 | 12:35 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat melepas bis balik rantau gratis.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat melepas bis balik rantau gratis.

REFERENSIBERITA.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) siap menyalurkan bantuan keuangan desa sebanyak Rp1,2 triliun pada tahun 2025 yang rencananya akan dialokasikan untuk 8.593 titik.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Selasa, mengatakan pihaknya menggandeng aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) sebagai upaya mengantisipasi penyimpangan penggunaan dana desa.

Baca Juga: Akhirnya Dapat Kepastian, CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Pengumuman Pengangkatan

"Ini sebagai upaya pencegahan, agar dana desa atau pembangunan desa tidak terjadi penyimpangan," katanya lagi, usai rapat koordinasi bersama perwakilan APIP dan APH, melansir Antara.

Upaya yang lain, kata mantan Kapolda Jateng tersebut, juga dibentuk pos aduan di masing-masing kabupaten untuk mengantisipasi agar tidak terjadi aduan-aduan liar yang sifatnya menyesatkan.

Baca Juga: Lonjakan Wisatawan ke Wonosobo Saat Libur Lebaran 2025 Dipicu Festival Budaya

Ia berharap APIP maupun APH bisa maksimal mengawal pemerintah desa dalam menggunakan dana desa.

Menurut dia, bantuan keuangan yang dialokasikan untuk pemerintah desa di Jateng tersebut akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur.

Mulai dari infrastruktur penopang swasembada pangan, baik tersier maupun sekunder, jalan desa yang menghubungkan sabuk-sabuk perekonomian desa, dan lainnya.

Baca Juga: Link Dana Kaget Terbaru Hari Ini, Begini Cara Dapatkan Saldo Dana Gratis Langsung Cair

"Saya imbau seluruh kepala desa untuk tidak takut melakukan eksplorasi pembangunan di desa, karena sudah didampingi oleh kita semua," katanya pula.

Meski demikian, Luthfi mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa agar mengelola dana tersebut dengan baik.

Baca Juga: Update Perang Dagang AS vs China: Australia Tolak Ajakan Negeri Tirai Bambu untuk Lawan Tarif Resiprokal Trump

Aparat desa dilarang untuk melakukan penyelewengan-penyelewengan, karena dana tersebut dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X