REFERENSIBERITA.COM— IH (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas karena diduga terlibat dalam peredaran ganja.
Baca Juga: Era Bisnis Digital, Keterampilan Khusus di Bidang Internet Marketing Jadi Kebutuhan Utama
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Kompol Willy Budiyanto, Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa penangkapan IH berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi ganja di Kelurahan Berkoh.
Baca Juga: KPK Melakukan Penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Tengah
Pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan di Jalan Raya Jenderal Sudirman Timur, Kel. Berkoh, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas. Saat penangkapan, petugas menemukan barang yang diduga ganja.
Baca Juga: Enam Orang Pahlawan Kemanusiaan Asal Banjarnegara Siap Terima Penghargaan dari Presiden
Barang bukti yang ditemukan berupa plastik klip transparan yang dililit lakban coklat, berisi irisan daun, batang, dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 5,1676 gram.
Baca Juga: Banjarnegara dan Wonosobo Terima Dana Transfer APBN Rp1,74 Triliun
Saat ini, IH bersama barang bukti sudah berada di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
SMP Negeri 4 Satu Atap Karangjambu Purbalingga Gelar Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba
KPK Melakukan Penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Tengah
Siswa SMPN 3 Pagedongan Banjarnegara Diajak Outing Class di Kampung Kelapa Sawit