Diduga Jualan Ganja, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Purwokerto

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:59 WIB
Dokumentasi Polresta Banyumas (RRI.co.id)
Dokumentasi Polresta Banyumas (RRI.co.id)

REFERENSIBERITA.COM— IH (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas karena diduga terlibat dalam peredaran ganja.

Baca Juga: Era Bisnis Digital, Keterampilan Khusus di Bidang Internet Marketing Jadi Kebutuhan Utama

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Kompol Willy Budiyanto, Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa penangkapan IH berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi ganja di Kelurahan Berkoh.

Baca Juga: KPK Melakukan Penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Tengah

Pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan di Jalan Raya Jenderal Sudirman Timur, Kel. Berkoh, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas. Saat penangkapan, petugas menemukan barang yang diduga ganja.

Baca Juga: Enam Orang Pahlawan Kemanusiaan Asal Banjarnegara Siap Terima Penghargaan dari Presiden

Barang bukti yang ditemukan berupa plastik klip transparan yang dililit lakban coklat, berisi irisan daun, batang, dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 5,1676 gram.

Baca Juga: Banjarnegara dan Wonosobo Terima Dana Transfer APBN Rp1,74 Triliun

Saat ini, IH bersama barang bukti sudah berada di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: rri co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X