KPK Melakukan Penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Tengah

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 20:07 WIB
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memasuki lift di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (25/7/2024). ANTARA/Zuhdiar Laeis/am.
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memasuki lift di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (25/7/2024). ANTARA/Zuhdiar Laeis/am.

REFERENSIBERITA.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan tindakan penggeledahan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah sehubungan dengan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga: Enam Orang Pahlawan Kemanusiaan Asal Banjarnegara Siap Terima Penghargaan dari Presiden

Para penyidik KPK tiba di Gedung DPRD Jawa Tengah yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 7, Semarang, pada Kamis sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung menuju ke lantai 3 gedung tersebut.

Di lantai 3, penyidik memasuki Ruang Komisi D DPRD Jateng. Diketahui bahwa Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD, adalah suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Baca Juga: Banjarnegara dan Wonosobo Terima Dana Transfer APBN Rp1,74 Triliun

Komisi D DPRD Jateng mengurusi berbagai aspek pembangunan, termasuk bina marga, cipta karya, permukiman, tata ruang, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air, dan lain-lain.

Proses penggeledahan yang berlangsung di Gedung Berlian tersebut dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik KPK meninggalkan Gedung DPRD Jateng dengan membawa sebuah tas koper menggunakan tiga mobil.

Baca Juga: Wapres RI ke-9 Hamzah Haz Tutup Usia

Sejak Rabu (17/7), KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang, baik di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Selain penggeledahan, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa pimpinan OPD Pemkot Semarang untuk memberikan keterangan. Menurut KPK, penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga: Kemenparekraf Hadirkan ICEFF untuk Buka Akses Pembiayaan Pelaku Usaha

Kasus-kasus tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam insentif pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.

Baca Juga: Gerindra umumkan Ahmad Luthfi sebagai bakal cagub pada Pilkada Jateng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X