REFERENSIBERITA.COM-Seorang oknum Polisi Polsek Genuk, kota Semarang berinisial JND, ditangkap terkait dugaan keterlibatannya sebagai panitia dalam judi sabung ayam yang berlangsung di Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Baca Juga: Meresahkan! Semarang Darurat Kreak-Gangster, Begini Respons Dispora
Penangkapan dilakukan pada 7 Oktober 2024, dan JND kini terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengonfirmasi bahwa JND adalah anggota Polsek Genuk yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Ia menyatakan, "Satu oknum polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota polsek, Juned," saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Wow!Kejari Kota Semarang Lelang 19 Kontainer Tekstil Kasus Tipikor Senilai Rp 13,3 Miliar
Sebelumnya, pihak kepolisian juga menangkap seorang tersangka lain bernama Faisol Nur (42), yang mengaku bekerja sebagai karyawan dengan upah harian antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Faisol menyatakan bahwa ia menerima gaji harian dari panitia penyelenggara judi sabung ayam dan menyebut nama panitia, yaitu Petel dan Suroso.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Semarang vonis bebas Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara
Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa, dan akan dikenakan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
Artikel Terkait
7 Oknum Pegawai Kejaksaan di Jateng Diduga Terlibat Judi Online
Wow!Kejari Kota Semarang Lelang 19 Kontainer Tekstil Kasus Tipikor Senilai Rp 13,3 Miliar
Meresahkan! Semarang Darurat Kreak-Gangster, Begini Respons Dispora