REFERENSIBERITA.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini terindikasi terlibat dalam tindak pidana judi daring atau online.
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin.
Baca Juga: KPK akan Memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti
Kejaksaan masih menyelidiki status ketujuh pegawai tersebut, apakah mereka adalah jaksa atau pegawai tata usaha.
Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, menurutnya, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Baca Juga: Breaking News! KPK Geledah Sejumlah Ruang di Balai Kota Semarang
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjutnya, terdapat kasus pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan perkara judi daring dari Mabes Polri, katanya, saat ini penuntutannya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Baca Juga: SMP Negeri 4 Satu Atap Karangjambu Purbalingga Gelar Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan bahwa saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK akan Memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti
Kongkow Bareng Generasi Muda Banjarnegara, dr Amalia Desiana Kenalkan Konsep Inkubator UMKM
SMP Negeri 4 Satu Atap Karangjambu Purbalingga Gelar Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba