Pengadilan Tipikor Semarang vonis bebas Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 08:53 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang. foto :ANTARA/I.C. Senjaya (Panji Setiawan )
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang. foto :ANTARA/I.C. Senjaya (Panji Setiawan )

REFERENSIBERITA.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, Rito, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan di kabupaten tersebut pada tahun 2022.

Baca Juga: Nomor Urut Cagub Cawagub Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono 1, Dharma-Kun 2, Pramono-Rano 3

Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Semarang, Senin, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 maupun Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Usai Ambil Nomor Urut, dr. Amalia Desiana, Pertanda Baik dan Kenangan Positif

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga: Dampak Bullying di Sekolah Terhadap Anak: Memahami Bahaya yang Mengancam Masa Depan

Hal tersebut, menurutnya, dibuktikan dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim ke lokasi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pemeriksaan setempat diketahui bahwa anggaran sebesar Rp214 juta yang digunakan untuk membeli satu ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan masih dalam kondisi terawat, sehingga tidak terdapat kerugian negara.

Baca Juga: 5 Tips Hadapi Bullying di Sekolah dengan Efektif

Dalam perkara tersebut, terdakwa Rito didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp192 juta.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar Pimpin Apel Pagi ASN

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara dikembalikan kepada terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X