Semarang,Referensiberita.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sukses melelang aset hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2021.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Raih Peningkatan Signifikan dalam Indeks Pembangunan Statistik Tahun 2024
Aset tersebut milik terpidana Leslie Girianza Hermawan dan mencapai nilai Rp 13,3 miliar. Uang hasil lelang ini dipamerkan oleh Kejari pada Rabu, 25 September 2024, dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Semarang vonis bebas Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptadji, mengungkapkan bahwa lelang tersebut merupakan hasil dari penjualan aset milik Leslie yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Proses pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan harga awal Rp 8,5 miliar, namun terjual sebesar Rp 13,3 miliar.
Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Anak Saat Musim Hujan: Panduan Lengkap
Barang-barang yang dilelang berupa bahan tekstil. Rincian barang tersebut meliputi, antara lain, polyster 150d x 200d dengan printing sebanyak 1.165 bale, textile 97% polyster dan 3% spandex fabric shanghai sebanyak 829 paket, serta textile 100% polyster fabric sebanyak 2.034 paket.
Selain itu, terdapat juga 940 bale textile piece dyed 10s 12s/108 56, 702 bale textile piece dyed 16*10+70d 21 200d, serta bahan tekstil lainnya dalam jumlah besar, seperti 4.447 paket textile 100% polyster fabric dan 883 bale textile 97% cotton 3% spandex.
Baca Juga: Ramai-Ramai Ikut Les Neacourse di Beberapa Kabupaten di Jateng
Total keseluruhan barang yang dilelang berjumlah 19 kontainer, dengan 12 jenis bahan tekstil yang berbeda. Di samping aset-aset ini, Candra juga menambahkan bahwa masih ada aset lain yang akan dilelang dalam waktu mendatang, termasuk 20 bidang tanah di berbagai wilayah yang masih dalam proses pelelangan.
Baca Juga: Inspektorat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Selain hukuman 13 tahun penjara, Leslie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 56,3 miliar, atau menjalani pidana tambahan selama 3 tahun jika tidak mampu membayar.
Artikel Terkait
10 Tips Belajar Matematika Menyenangkan untuk Anak dari Neacourse
Pengadilan Tipikor Semarang vonis bebas Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara
POLRES BANJARNEGARA MEMBINA ANGGOTA GENG MOTOR DENGAN AL-QURAN