Breaking News, Warga Punggelan Banjarnegara Digegerkan Peristiwa Pembunuhan

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 09:40 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Sesama ODGJ di Garut (Pixabay/Niekverlaan)
Ilustrasi Pembunuhan Sesama ODGJ di Garut (Pixabay/Niekverlaan)

REFERENSIBERITA.COM - Breaking News !!! Warga desa Sawangan RT 5 RW 1 kecamatan Punggelan pada Rabu 10 Juli 2024 dibuat geger dengan kasus diduga pembunuhan.

Koin Nuraini (29 tahun) warga desa Sawangan RT 5 RW 1 Kecamatan Punggelan meninggal dunia dengan cara tragis.

Pagi ini, santer beredar pesan whatsapp dibeberapa grup, Koin Nuraini meregang nyawa ditangan mantan suaminya sendiri yakni SI (34 tahun).

Kronologi kejadian bermula pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, korban berada di dalam rumah Ropingah warga desa Sawangan RT 5 RW 1 Kecamatan punggelan yang merupakan saudara korban.

Baca Juga: Selama Satu Bulan, Ponpes Mumtaza Banjarnegara Gelar Pelatihan Guru Bahasa Arab, Salah Satu Pesertanya Datang dari Aceh

Pada saat korban berada dirumah Ropiah pelaku (SI) datang kerumah Ropingah dengan mengetuk pintu meminta koran untuk keluar dari rumah.

Setelah korban membuka pintu rumah pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau pada bagian perut.

Setelah korban ditusuk meggunakan pisau korban mencoba untuk menghindar kemudian pelaku mengejar membacokan pisau pada lengan tangan kanan korban.

Akibat serangan tersebut, korban (Koin Nuraini) jatuh tidak berdaya dan sontak pelaku melarikan diri.

Korban mengalami beberpa luka yakni sayatan pada bagian lengan tangan kanan, tusukan pada bagian perut, tusukan pada bagian dada sebelah kiri dan tusukan pada bagian dada sebelah kanan.

Diketahui korban meninggal dunia dilokasi kejadian, saat ini korban sudah dilarikan ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Viral Korban Begal di Kalisemi Banjarnegara, Ternyata Ini Fakta yang Sebenarnya

Sementara itu, petugas kepolisiaan saat ini telah berhasil menangkap pelaku dan digelandang ke Mapolres Banjarnegara untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Alwan Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X