Banjarnegara Ngangsu Kawruh Pengelolaan Cagar Budaya dengan Dinparbud Kabupaten Magelang

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 07:32 WIB
Kabid Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara Yelly Harmoko saat menerima rombongan Dinparbud Kabupaten Magelang pada Kamis 6 Juni 2024.
Kabid Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara Yelly Harmoko saat menerima rombongan Dinparbud Kabupaten Magelang pada Kamis 6 Juni 2024.

REFERENSIBERITA.COM – Kabupaten Banjarnegara banyak belajar dari Kabupaten Magelang tentang pengelolaan Cagar Budaya.

Hal tersebut dikemukakan Kabid Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara Yelly Harmoko saat menerima rombongan Dindikbud Kabupaten Magelang pada Kamis 6 Juni 2024.

Kunjungan Dinparbud Kabupaten Magelang tersebut dalam rangka membahas forum Fokus Grup Diskusi (FGD) Pengelolaan Cagar Budaya.

“Terus terang kita terlambat untuk memulai nya, tim ahli Cagar Budaya baru ada tahun ini, Perda cagar budaya juga baru proses pembahasan di DPRD,” ujar Yelly.

Lebih jauh Yelly juga menjelaskan, jika di Banjarnegara bidang kebudayaan berada di bawah SKPD Dinparbud sehingga even budaya merupakan suporting sistem dari pariwisata.

Baca Juga: Pilkada Banjarnegara, Tiga Partai Komitmen Usung Amalia Desiana Sebagai Calon Bupati

“Jadi di Banjarnegara jika ada even kebudayaan juga diselaraskan untuk meningkatkan kunjungan wisata,” lanjutnya

Yelly menjelaskan, dalam forum Fokus Grup Diskusi (FGD) Pengelolaan Cagar Budaya yang berlangsung tersebut kedua belah pihak menyepakati untuk saling memperkuat pengelolaan Cagar Budaya.

Sementara itu Kabid Kebudayaan Dindikbud Kabupaten Magelang, Mantep menjelaskan bahwa Magelang memiliki kontur geografis yang mirip dengan Banjarnegara, seperti mangkok yang dikelilingi gunung dengan Borobudur sebagai pusatnya.

"Kami menginventarisasi cagar budaya yang ada di Kabupaten Magelang, sering ada temuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB),” ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Ajukan Bantuan ke Pemprov Jateng, Atasi Jembatan Amblas di Wanayasa

Lebih jauh Mantep menjelaskan, adanya temuan tersebut maka TACB, turun mengkaji temuan yang ditemukan masyarakat.

“Biasanya ada kompensasi yang senilai untuk penemu, ada yang menerima Rp 17 sampai Rp 20 juta yang dikoordinasikan dengan BPK Wilayah X,” lanjutnya.

Mantep menjelaskan, dari hasil temuan tersebut tersebut, ada yang inside atau tetap di tempatnya, ada juga yang dipindah untuk diamankan dibawah pengawasan ODCB dibantu oleh juru pelihara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Alwan Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X