Banjarnegara Segera Miliki Perda Cagar Budaya

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 10:57 WIB
Bangunan stasiun Banjarnegara
Bangunan stasiun Banjarnegara

REFERENSIBERITA.COM – Banyaknya potensi benda cagar budaya yang dimiliki dan berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perda Cagar Budaya.

Ketua pansus Raperda Cagar Budaya DPRD Banjarnegara Agus Junaidi mengatakan perda tersebut harus secepatnya dibahas dan ditetapkan sebelum jabatan anggota dewan berakhir pada Agustus mendatang.

"Banjarnegara termasuk yang terlambat memiliki Perda Cagar Budaya dibandingkan daerah lain,” ujarnya saat memimpin rapat pada Rabu 5 Juni 2024 di gedung DPRD Banjarnegara.

Lebih jauh Agus mencontohkan kabupaten Banyumas yang telah memiliki perda tersebut sejak tahun 2015.

“Padahal dari sisi potensi Cagar Budaya yang perlu segera dilindungi, di kabupaten Banjarnegara saya rasa lebih banyak dan beragam," lanjutnya.

Baca Juga: Korban Bencana Alam di Banjarnegara Terima Bansos, Ini Pesan Pj Bupati Masrofi Selengkapnya

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banjarnegara Heni Purwono menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh DPRD Banjarnegara.

“Ini sejalan dengan apa yang saat ini tengah dikerjakan oleh TACB Banjarnegara yang baru tahun ini terbentuk,” ujarnya.

Lebih jauh Heni menjelaskan, melalui Perda nanti menjadikan kekuatan hukum terkat terhadap perlindungan benda Cagar Budaya yang ada di Banjarnegara.

“Kita di TACB juga berusaha secepatnya melakukan kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya agar Cagar Budaya segera memiliki payung hukum,” lanjut Heni.

Heni juga mencontohkan, terbaru yang rawan hilang adalah bagian bangunan asrama Polisi di pojok barat selatan Polres yang kalau tidak hati-hati dapat hancur bangunan era kolonial tersebut.

Baca Juga: SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara Disambangi Dosen Unnes Semarang, Ternyata Ini yang Dilakukan

Pihaknya berharap semua pihak, termasuk masyarakat juga pro aktif memberikan informasi, saran dan masukan terkait objek yang diduga cagar budaya (ODCB).

"Jika ada hal-hal terkait ODCB, mohon segera laporkan ke Dinparbud, agar tidak ada ODCB yang hancur, hilang atau punah karen lebih baik mencegah daripada kehilangan cagar budaya," tandas Heni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Alwan Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X