4. Merupakan wiraswasta, pekerja, pencari kerja, atau korban PHK
5. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Hantarkan MU Menang Atas Tottenham Hotspur, Ronaldo Kembali Pecahkan Rekor Baru
6. Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Setelah mengetahui syarat-syarat membuat akun Kartu Prakerja Gelombang 24, proses selanjutnya adalah membuat akun Kartu Prakerja Gelombang 24.
Cara Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 24
Untuk cara membuat Akun Kartu Prakerja, kami bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Masuk melalui link prakerja.go.id
2. Kemudian pilih menu 'Daftar Akun'
Baca Juga: Dilepas Satria Muda, Christian Gunawan dan Bima Satria Bakal Gabung Evos
3. Lalu masukkan email dan password
4. Selanjutnya lakukan klik pada 'Daftar'
5. Masuk ke email yang dimiliki dan lakukan verifikasi
6. Terakhir lakukan login untuk melakukan berbagai tahapan pendaftaran yang lainnya.
Artikel Terkait
Hore! Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis Ini, Begini Cara Buat Akun Lewat Link prakerja.co.id