REFERENSI BERITA- Kemendag Perdagangan berjangka komoditi, termasuk di dalamnya aset kripto menjadi alternatif investasi yang menarik.
Tak sedikit perusahaan ilegal yang memakai kedok perusahaan bursa berjangka dan menawarkan iming-iming keuntungan menggiurkan.
Seperti dilansir Referensi Berita dari akun Instagram @kemenDag pada Rabu, 15 September 2021, berikut ini adalah modus penipuan perdagangan berjangka komoditi:
Baca Juga: KontraS Ungkap adanya Indikasi Bisnis di Balik Pendirian POS Militer di Intan Jaya
Penawaran dilakukan dengan:
1. Membuat situs web dengan nama mirip pialang berjangka legal (menduplikasi pialang berjangka legal).
2. Menggunakan media sosial untuk mencari calon investor, kemudian diarahkan melakukan transfer ke rekening atas nama pribadi.
3. Mencatut legalitas dengan mencantumkan logo instansi pemerintah dan organisasi regulator mandiri di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Baca Juga: ALIPP Sebut ada Tiga Inisial Pejabat yang Diduga Terlibat Bisnis Tanah Samsat Malingping
4. Menawarkan jasa titip 'trading' dengan imingiming keuntungan tetap atau pendapatan pasif, serta bagi hasil dari dana yang ditransaksikan ke pasar valuta asing atau aset kripto.
5. Menawarkan paket-paket investasi dengan keuntungan di luar kewajaran.
6. Mengelabui masyarakat agar berinvestasi dengan modus penipuan seolah-olah menjalankan atau melakukan transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Baca Juga: Ini Beberapa Fakta Bisnis Madu Baduy Palsu
Melakukan Kegiatan Usaha Selayaknya Pialang Berjangka Legal:
Artikel Terkait
Perdana, Nadine Chandrawinata Rela Potong Rambut Pendek demi Bayi dalam Kandungan
Ini Sejumlah Syarat untuk UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis
Lima Selebrasi Gol Pemain paling Kontroversi dalam Sepakbola
Krisdayanti Buka Suara, Gaji dan Tunjangan DPR RI Bikin Geger
Gratis, Begini Cara Cek Saldo Token Listrik Menggunakan Aplikasi PLN Mobile