REFERENSI BERITA - Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Perdana, Nadine Chandrawinata Rela Potong Rambut Pendek demi Bayi dalam Kandungan
Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Untuk mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.
Dilansir referensiberita dari laman kemenag.go.id, Rabu, 15 September 2021, ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
Baca Juga: Waspada Musim Pancaroba, Hujan Lebat hingga Angin Kencang
1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB)
Baca Juga: Ini Alasan Ade Amalia Maju di Pilkades Serentak Kabupaten Serang
4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun
5. Mendaftarkan satu jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel terus Bergulis, KPK Periksa Dua Saksi lagi
1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu
3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi
4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.***
Artikel Terkait
Kemenag Alihkan Kartu Nikah Fisik ke Kartu Nikah Digital, Begini Tahapannya
Soal Polemik Ahmadiyah, Kemenag Kerahkan Penyuluh Sosialisasikan SKB 3 Menteri
Empat Provinsi ini akan Mulai SKD CPNS Tahap II Kemenag Mulai 15 September 2021
Catat, Ini Ketentuan SKD CPNS Kemenag Tahap I yang akan Dimulai pada 20 September 2021
Kemenag RI Gulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Begini Alur Pendaftarannya