REFERENSI BERITA - Atas statement Kajati Banten baru, Didik Farkhan yang terkesan tidak akan menindaklanjuti kasus hibah Ponpes Banten Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2020, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menyatakan beberapa hal.
Pertama, laporan yang dilakukan ALIPP pada tanggal 14 April 2021 bertujuan untuk menyelamatkan uang rakyat.
Kedua, pelaporan itu dilakukan agar semua pihak yang terlibat harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tidak tebang pilih.
Baca Juga: Masa Tugas Penjabat Sekda Banten Habis, Ketua PMBI: M Tranggono harus Mau Terima Kenyataan
Ketiga, perkara eksekusi yang dilakukan Kejati tentu saja terhadap amar akhir putusan MA. Akan tetapi Kejati Banten tidak berarti harus menutup mata, dan mengabaikan para pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum.
"Bagaimana keadilan bisa lahir jika penegakan hukum dilakukan alakadarnya. Ini sangat memprihatinkan," ungkap Uday Suhada dalam keterangan tertulisnya yang diterima Referensi Berita pada Selasa, 7 Maret 2023.
Keempat, pada pertimbangan salinan putusan PN, PT pada tingkat banding dan MA pada tingkat Kasasi secara tegas dan gamblang.
Dia menerangkan, pada putusan PN Serang Nomor:21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg, halaman 495 dari 508 halaman berbunyi 'Majelis Hakim berpendapat untuk sempurnanya penyelesaian perkara pemberian hibah uang pada Biro Kesra TA 2018 dan TA 2020, maka ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Beredar Kabar, Hari ini akan ada Pelantikan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Banten
Pihak yang dimaksud adalah tim TAPD Provinsi Banten dan pihak BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu, serta pihak FSPP sebagai penerima hibah uang TA 2018.
"Demikian juga untuk Kegiatan pemberian hibah uang pada Biro Kesra TA 2020 ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu 172 pondok pesantren, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah uang tetapi telah menerima," jelasnya.
Selain itu, ada inisiator pemotongan uang delapan pondok Pesantren yang dilakukan oleh terdakwa III.
Demikian pula pada amar putusan MA Nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022 tegas eksplisit disebutkan 'otal perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya.
"Jika tidak tidak dilakukan tindak lanjut atas perkara ini, artinya perkara ini tidak sempurna, dan perampokan uang rakyat yang menurut hasil audit tim auditor yang ditunjuk pihak Kejati Banten terdapat kerugian keuangan negara Rp70,7 miliar, tidak ada yang bertanggung jawab," paparnya.
Artikel Terkait
Santri Ponpes Cidanghiyang Belajar Multitalenta Secara Gratis
KH Matin Sarkowi: Oknum FSPP Kecamatan Diduga yang Melakukan Pemotongan Dana Hibah Ponpes
Soal Hibah Ponpes, Petisi Dukung Kejati Banten Hingga Dukungan Moril untuk Uday Suhada
Muhsinin: Bantuan Hibah Ponpes harus Dilanjutkan