Update Sidang Lanjutan Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Tantang Balik usai Penetapan Tersangka Disebut Cacat Formil

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Cacat Formil

Dalam persidangan praperadilan sebelumnya, Nadiem dinilai belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukum itu disematkan.

Tim kuasa hukum Nadiem menuturkan, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bersamaan dengan hari penahanan, pada Kamis, 4 September 2025 lalu.

Baca Juga: Cerita ke Helmy Yahya, Leony Ungkap Awal Mula Viral di Medsos karena Anggaran Tangsel: Curhat soal BPHTB hingga Bantah Pansos

“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” kata salah satu kuasa hukum Nadiem di sidang praperadilan sebelumnya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Mereka juga menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kuasa hukum Nadiem menyebut, tanpa itu, tuduhan korupsi seharusnya belum bisa ditegakkan.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Rekomendasi

Terkini

X