Update Sidang Lanjutan Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Tantang Balik usai Penetapan Tersangka Disebut Cacat Formil

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

Tak tanggung-tanggung, jaksa menegaskan telah memiliki 4 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan keterangan saksi hingga bukti elektronik, semua diklaim telah melalui proses penyelidikan yang panjang.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jika Tak Terserap hingga Akhir Oktober 2025

"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti," tutur jaksa.

"Bahkan diperoleh empat alat bukti, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik," sambungnya.

Jaksa juga membeberkan, penyidik telah memeriksa 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri. Dari hasil itu, mereka yakin keputusan menetapkan tersangka telah sesuai koridor hukum.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Ungkap Pesan Prabowo usai Bertemu Jokowi Selama 2 Jam

“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” ujar jaksa.

Minta Hakim Tolak Praperadilan

Dalam petitumnya, jaksa diketahui meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Mereka menilai, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum," imbuhnya.

Baca Juga: 5 Poin Penting Amanat Prabowo di HUT ke-80 TNI: Dari Penguasaan AI hingga Penegakan Kedaulatan Alam

Terkait hal itu, jaksa ingin memastikan, langkah Kejagung tidak dianggap melanggar prosedur, sekaligus menegaskan posisi hukum mereka tetap kokoh meski sorotan publik begitu tajam.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim sempat menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Rekomendasi

Terkini

X