REFERENSIBERITA.COM– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan PT Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) efektif mulai Rabu, 26 Februari 2025.
Keputusan ini diambil seiring dengan rencana penutupan penuh perusahaan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa meskipun PHK sudah diputuskan pada 26 Februari, para karyawan masih akan bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025, sebelum operasional perusahaan dihentikan sepenuhnya.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret," ujar Sumarno.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah awal bulan Maret, operasional perusahaan akan berada di bawah kewenangan kurator.
"Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 8.400 karyawan PT Sritex terdampak PHK.
Adapun tanggung jawab terkait pembayaran gaji dan pesangon kini berada di tangan kurator. Sementara itu, hak jaminan hari tua (JHT) bagi para karyawan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator," tegas Sumarno.
Sebagai langkah penanggulangan dampak PHK massal ini, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di berbagai perusahaan di wilayah tersebut.
PHK Sritex Jadi Sorotan di Media Sosial