DPRD Banjarnegara Gelar Paripurna Penetapan Bupati-Wakil Bupati

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 17:44 WIB
Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, SE, memimpin rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 di Gedung DPRD Banjarnegara, Senin 13/1/2025 (Harmono )
Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, SE, memimpin rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 di Gedung DPRD Banjarnegara, Senin 13/1/2025 (Harmono )

BANJARNEGARA, REFERENSIBERITA.COMDPRD Banjarnegara secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 yang dirangkaikan dengan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2024 dalam rapat paripurna, Senin, 13 Januari 2025.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Banjarnegara turut mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan dr. Amalia Desiana dan H. Wakhid Jumali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Siswa SD di Medan Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Nunggak SPP, Presiden Langsung Turun Tangan

Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, SE, menjelaskan bahwa rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2024 berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara periode 2017-2024 diajukan karena akan berakhir masa jabatannya,” ucapnya.

Baca Juga: Menyisakan Puing-puing yang Hangus, Paris Hilton Bagikan Keadaan Rumahnya di Malibu

Sementara terkait dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 yang juga perlu diumumkan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024 tanggal 27 November 2024.

“Di aturan tersebut menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur,” ujarnya.

Baca Juga: TAP MPRS Dicabut, Megawati Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Prabowo yang Pulihkan Nama Bung Karno

DPRD Kabupaten Banjarnegara akan segera mengusulkan kelengkapan dokumen kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa memperoleh pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Kami akan segera mengusulkan dokumen baik untuk pemberhentian maupun pengesahan pengangkatan Bupati terpilih dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Amalia Desiana-Wakhid Jumali Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Banjarnegara

Sekretaris DPRD, dr. Ahmad, membacakan Pengumuman Nomor 100.1.4.2/017/I/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Baca Juga: Ketiadaan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Mandiraja Kulon Perlu Perhatian Bersama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X