Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Banjarnegara Menyepakati 6 Raperda dan Penetapan Perda. 

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 12:23 WIB
Foto: Suasana sidang rapat paripurna DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam membuat kesepakatan dan pengesahan enam Raperda menjadi Perda (Baskoro)
Foto: Suasana sidang rapat paripurna DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam membuat kesepakatan dan pengesahan enam Raperda menjadi Perda (Baskoro)

REFERENSIBERITA.COM-Banjarnegara - DPRD Kabupaten Banjarnegara menggelar Sidang rapat paripurna dengan Pemerintah Kabupaten, di Ruang rapat Gedung DPRD setempat, Pada Rabu (18/12/ 2024).

Rapat paripurna ini untuk menyepakati 6 Rancang an Peraturan Daerah(Raperda) yang nantinya menjadi Peraturan Daerah(Perda) Banjarnegara. 

Saat berlangsungnya rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat memim pin sidang tersebut dengan di Dampingi oleh Marno(Wakil Ketua), Bambang Suparno(Wakil Ketua) dan Agus Junedi,Ssos,(Wakil Ketua). 

Baca Juga: Jokowi Dipecat PDIP, Pengamat Politik Justru Pernah Sebut Mantan Presiden RI Itu Lebih dari Sekedar Partai

Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara Anas Hida yat memenyampaikan di saat Sidang, pentingnya regulasi yang dihasilkan DPRD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik diBanjarne gara. 

"Ke enam Perda yang di syah kan oleh DPRD Banjarnegara mencakup berbagai Aspek pemb angunan daerah, proses pengesahan tersebut mengikuti mengikuti nomor register yang telah di terbitkan oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah pada November 2024,sebelumnya 6 Raperda ini telah menjadi Pembahasan antara DPRD dan Pemerin tah Kabupaten, "katanya.

Mohamad Masrofi Selaku Pejabat Bupati(PJ) Kabupaten Banjarnegara, mengatakan enam Raperda telah di setujui bersama antara lain adalah, penanggulangan kebakaran dan penyela matan, pemberian intensif dan kemudahan inves tasi,Pembentukan Perusda Aneka Karya Praja, Bangunan Gedung, Fasilitas Pengembangan pesantren, dan Raperda tentang Penyertaan modal daerah dan BUMD. 

Baca Juga: Bisa Gantikan Marselino di Lini Tengah? Inilah Pemain Senior yang Disebut Coach Justin Bisa Tingkatkan Performa Tim Garuda Muda di AFF 2024

"Berdasarkan ketentuan di atas, maka 6(enam) Raperda tersebut di maksud dapat di tetapkan lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah(Perda)" Saat menyampaikan pidato pengantar penetap an Perda. 

Saat waktu yang sama, Masrofi menyatakan bahwa Perda baru tersebut akan menjadi landas an hukum yang penting untuk mempercepat realisasi pembangunan di tahun 2025,ia meng apresiasi sinergi antara DPRD dan Eksekutif dalam proses legislasi. 

Masrofi juga mengapresiasi kepada segenap Anggota DPRD sehingga Raperda ini dapat seg era di tetapkan menjadi Perda. 

Baca Juga: KPU Banjarnegara Evaluasi Tahapan Pilkada 2024: Pemungutan Suara Lancar, Partisipasi Pemilih Capai 67,9 Persen

Setelah pengesahan Raperda menjadi Perda, rapat selanjutnya adalah Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banjarnegara tahun 2025, di mana pada tahun tersebut DPRD dan Pemkab Banjar negara telah merumuskan prioritas utama di tahun itu. 

Dari jumlah tersebut, 9 (sembilan) merupakan inisiatif baru sedangkan 4(empat) lainnya merupakan Raperda luncuran dari tahun 2024 Propemperda tersebut di susun untuk memasti kan bahwa rancangan yang di bahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta untuk mendukung implementasi otonomi daerah.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariyanto.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X