Pilkada Banjarnegara: DPP PSI Berikan Rekomendasi untuk Pasangan dr Amalia Desiana - Wakhid Jumali

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:45 WIB
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep berikan rekomendasi kepada pasangan dr Amalia Desiana - Wakhid Jumali untuk pilkada Banjarnegara
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep berikan rekomendasi kepada pasangan dr Amalia Desiana - Wakhid Jumali untuk pilkada Banjarnegara

REFERENSIBERITA.COM - Peta politik jelang semakin dekatnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Banjarnegara terus mengalami dinamika.

Sejumlah partai politik nampaknya terus melakukan komunikasi serta lobi-lobi politik bersama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Terbaru dan memberikan tambahan angin segar serta perahu untuk berlayar, pasangan dr Amalia Desiana - Wakhid Jumali (Gus Wakhid) mendapat rekomendasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

dr Amalia Desiana ketika dihubungi tim referensi berita mengatakan, rekomendasi langsung diberikan oleh ketua DPP PSI Kaesang Pangarep pada Sabtu 27 Juli 2024.

Baca Juga: Diduga Jualan Ganja, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Purwokerto

"Alhamdulillah hari ini ketua umum PSI memberikan kepercayaan kepada kami Amalia Desiana - Wakhid Jumali untuk maju dalam pilkada Banjarnegara," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, rekomendasi dari DPP PSI tersebut diberikan secara langsung di kantor DPD PSI Karanganyar.

"Insya Allah kami akan menjaga amanat serta kepercayaan yang diberikan, dan ini sekaligus menjadi tambahan spirit untuk melangkah kedepan," lanjutnya.

Sementara itu ketua umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan tentang spirit perjuangan untuk kemajuan Banjarnegara.

Baca Juga: Respati Ragil Pamungkas, Atlet IBL Meriahkan MPLS SMP IPBS Tunas Bangsa

"Mari kita berjuang bersama dan kami instruksikan seluruh kader dan jajaran untuk memenangkan pasangan dr Amalia Desiana - Wakhid Jumali di pilkada Banjarnegara," ujarnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Alwan Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X