Moch Ojat Sudrajat: Desakan Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas tak Miliki Dasar Hukum

photo author
- Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:14 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat. (Referensi Berita)
Ilustrasi pelantikan pejabat. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI), Moch Ojat Sudrajat mengatakan, tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan Pj Gubernur Banten selaku PPK melantik kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam jangka waktu tertentu.

Dia mengaku sudah membaca aturan tentang kepala sekolah bolak balik, namun tidak menemukan ketentuan yang berbunyi PPK wajib melantik kepala sekolah yang telah lulus Cakep dalam jangka waktu sekian lama.

Ojat menerangkan, saat ini peraturan tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021. Sehingga desakan para guru yang telah lulus Cakep dan Diklat untuk dilantik, tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: SatIntelkam Bidang Ekonomi Polres Lebak Lakukan Monitoring di Pasar Rangkasbitung

“Apalagi meminta kepastian kepada Penjabat Gubernur Banten selaku PPK untuk segera melantiknya,” terang Moch Ojat Sudrajat kepada Referensi Berita pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021 menjelaskan, bahwa kelulusan Cakep hanya sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah dari 11 syarat lainnya.

“saya memahami kegelisahan para guru yang telah lulus Cakep, tetapi belum dilantik. Tetapi alangkah bijaksananya jika sebagai ASN juga dapat menghormati PPK,” jelasnya.

Baca Juga: Pastikan Stok BBM Aman, Polres Lebak Tinjau SPBU di Wilayah Rangkasbitung

Dalam catatan kepemimpinannya, Pj Gubernur Banten pernah melakukan pelantikan perubahan dari struktural ke fungsional. Serta melantik Kepala DPMPTSP yang merupakan hasil open bidding, sehingga adanya keharusan dilantik berdasarkan rekomendasi KASN.

“Suatu kebijakan mutasi dan rotasi ASN juga tidak selayaknya dibuka sebebas-bebasnya, justru mengingat hal ini suatu kebijakan strategis, maka sifatnya harus dirahasiakan dulu dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X