Sambut HUT Banten ke-22, Bapenda Optimalisasi Pendapatan Daerah

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 06:58 WIB
Bapenda Banten terus mengotimalkan PAD dari sektor pajak. (Dok. Bapenda Banten)
Bapenda Banten terus mengotimalkan PAD dari sektor pajak. (Dok. Bapenda Banten)

REFERENSI BERITA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor: 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke 22 Provinsi Banten guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten.

Baca Juga: Makin Keren, Jersey dan Skuad Persipan Pandeglang Diperkenalkan

Berikut komitmen Pemprov yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022

1. Pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB, penyerahan kedua dan seterusnya.

• Pengurangan pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.

• Penghapusan BBN-KB Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya.

• Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB berlaku terhadap Wajib Pajak yang terlambat melakukan pendaftaran PKB.

• Penghapusan sanksi administratif berupa denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.

• Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar provinsi.

Baca Juga: Koordinator Presidium KMSB Pertanyakan Biaya Roadshow Bus KPK

2. Pengurangan Pokok PBBKB

• Pengurangan Pokok PBBKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBBKB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X