REFERENSI BERITA - Pemprov Banten mendukung proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak, yang Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 31 Desember 2002 nanti.
Tanah tersebut menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, M Yusuf dalam beberapa kesempatan mengatakan, selalu ada masukan yang jelas terkait teknis apa yang harus dilaksanakan.
Baca Juga: Alokasi Dana Cadangan Pilkada Serentak pada APBD Perubahan Dibatalkan
Hal itu diungkap M Yusuf dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten 2022 di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada Rabu, 21 September 2022.
Dikatakannya, yang perlu diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran ulang sesuai teknologi ukur saat ini. Berikutnya adalah masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.
Dalam paparannya, Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengungkapkan, ada delapan bidang eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber, dengan 1.100 hektar yang berakhir pada 31 Desember 2002. Pada pengukuran ulang terjadi perbedaan luas, yakni 944,02 hektar.
Baca Juga: Ojat Sudrajat Laporkan Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemprov Banten ke KPK
Menurutnya, perbedaan luas bisa terjadi karena perbedaan penunjukan batas oleh pemohon, perbedaan teknologi peralatan ukur, perbedaan metode penghitungan luas, hingga keadaan topografi.
“Penyelesaian permasalahan eks HGU PT The Bantam & Preanger Rubber mengacu pada penguasaan fisik dengan itikad baik di lapangan,” ungkap Rudi.***
Artikel Terkait
Aliansi Rakyat Margatirta Kabupaten Lebak Akan Gelar Aksi Solidaritas Pembebasan Lahan Besok 17 Januari 2022
Diduga Serobot Lahan Warisan, Pemkab Pandeglang Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, ini Sikap ALIPP
Diduga Serobot Lahan Warga di Pandeglang, Kepala DPRKP Banten Bakal Digugat