REFERENSI BERITA - Penantian panjang untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel yang dilaporkan Aliansi Peduli Publik (ALIPP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Oktober 2018, akhirnya menemukan titik terang.
Hasil audit investigasi BPKP atas permintaan pimpinan KPK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa dari anggaran Rp17,8 miliar, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp10,5 miliar.
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada kepada Referensi Berita pada Selasa, 26 April 2022 mengungkapkan, atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar itu KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Baca Juga: Bank bjb Turut Dukung Gerakan Pengurangan Emisi
Ketiganya yakni mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Banten, yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial AP, kemudian AK sebagai perantara dan FN.
"Penanganan ini tentu saya apresiasi. Tapi ada beberapa catatan yang perlu diketahui. Pertama, pada saat itu saya atas nama Direktur Eksekutif ALIPP adalah pihak pelapor. Yang kami laporkan ada dua persoalan," terang Uday Suhada.
Kata dia, laporan ini terkait dugaan korupsi pengadaan lahan SMA/SMK/SKh di sembilan titik. Salah satunya adalah SMKN 7 Tangsel.
Baca Juga: Sokong Industri Fashion, bank bjb Hadir di Ajang JakCloth 2022
Persoalan lainnya adalah dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, yang kemudian ditangani oleh Kejati Banten, yang terlebih dahulu menetapkan Kepala Dikbud, EK, AP dan US sebagai penghubung perusahaan penyedia barang dan SMS selaku pihak swasta.
"Yang harus diingat, persoalan yang saya laporkan itu bukan saja lahan SMKN 7 Tangsel. Tapi masih ada delapan titik lain yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Banten," papar Uday Suhada.
Pertanyaan berikutnya kemudian muncul, lanjut dia, apa iya dari Rp10,5 miliar itu hanya dimakan oleh AK yang nilainya Rp9 miliar dan FN senilai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Kunci 23 Surat Rekomendasi OKP, Dwi Nopriadi Siap Bertarung di Musda KNPI Banten
"Untuk mengungkapnya, KPK semestinya juga menelusuri aliran dana itu ke mana saja. Sebab saya tidak yakin jika uang sebesar itu hanya dimakan oleh dua orang tersangka tersebut. Karenanya aktor intelektualnya harus diungkap, siapapun yang terlibat harus turut bertanggung jawab di muka hukum," tegas Uday Suhada.
Dia mengingatkan, gerakan moral yang dia lakukan tidak bertujuan untuk memenjarakan seseorang.
Artikel Terkait
KPK sudah Periksa Dua Saksi Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel terus Bergulis, KPK Periksa Dua Saksi lagi
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel