Pemerintah Desa di Banjarnegara Didorong Bentuk PPID untuk Terapkan Transparansi Informasi Publik

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 19:22 WIB
Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?
Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?

 

Banjarnegara, referensiberita.comPemerintah desa di Banjarnegara didorong untuk lebih transparan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan membentuk dan mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banjarnegara, Barijadi Djumpaedo, dalam acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Pengenaan PPN 12 Persen pada Uang Elektronik Bukan Kebijakan Baru, Begini Penjelasannya

“Sebagai ujung tombak pelayanan publik, pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi secara optimal,” ujar Barijadi.

Menurutnya, langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik, termasuk pemerintah desa, menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Soroti Isu HAM Seolah Bukan untuk Muslim, Begini Pernyataan Tegas Prabowo Soal Kemerdekaan Palestina saat Kunjungan ke Mesir

Transparansi informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa sekaligus membuka ruang partisipasi warga dalam pembangunan desa,” tambahnya.

Namun, Barijadi menegaskan bahwa mewujudkan keterbukaan informasi tidaklah mudah. Pemerintah desa perlu memahami mekanisme penyediaan informasi, termasuk informasi yang wajib disampaikan secara berkala dan informasi yang dikecualikan.

Peran PPID Desa dalam Pengelolaan Informasi
Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinkominfo Banjarnegara, Eryantho Arif, menjelaskan, keberadaan PPID Desa sangat penting untuk mengoordinasikan pengumpulan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: SMK Negeri 1 Pejawaran Kolaborasi dengan Nasmoco Toyota Wonosobo untuk Tingkatkan Kualitas Siswa Teknik Otomotif melalui Program Workshop dan PKL

“PPID Desa bertugas memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang mereka butuhkan melalui berbagai media. Kepala desa diharapkan menunjuk Sekretaris Desa sebagai PPID untuk menjalankan tugas ini,” paparnya.

Selain itu, Eryantho mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik juga dapat mencegah konflik atau sengketa informasi antara masyarakat dan pemerintah desa. "Kesalahpahaman sering terjadi karena perbedaan interpretasi mengenai jenis informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan. Dengan adanya PPID, masalah ini bisa diminimalkan," jelasnya.

Baca Juga: Dindikpora Banjarnegara Berikan Penghargaan Kejuaraan Lomba Kemendiknas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Jatengprov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X