REFERENSIBERITA.COM- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menerapkan tarif sebesar 32 persen bagi produk asal Indonesia yang masuk ke AS mulai Rabu Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Gedung Putih @whitehouse pada Kamis 3 April 2025.
Selain Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara lainnya juga terkena kebijakan ini dengan tarif yang bervariasi, seperti Vietnam (46 persen), Thailand (36 persen), Malaysia (24 persen), dan Kamboja (49 persen).
Baca Juga: Disebut Lebih Dulu Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Singgung Soal Kejadian USG
Trump menjelaskan bahwa tarif ini merupakan bentuk pembalasan terhadap negara-negara yang menerapkan tarif tinggi terhadap produk AS.
Indonesia, misalnya, dikenai tarif 32 persen karena dinilai mengenakan tarif lebih tinggi terhadap produk etanol asal AS.
Menurut laman resmi Gedung Putih, Indonesia menerapkan tarif 30 persen untuk produk etanol dari AS, sementara AS hanya mengenakan tarif 2,5 persen untuk produk yang sama.
Baca Juga: Menjaga Tradisi, Lamuk Sky Festival Meriahkan Rangkaian Festival Mudik 2025
Trump juga menyoroti kebijakan ekonomi Indonesia yang dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan asing, seperti:
1. Persyaratan konten lokal di berbagai sektor yang mewajibkan perusahaan menggunakan sebagian komponen dalam negeri.
2. Regulasi impor yang kompleks, yang dianggap mempersulit perusahaan AS untuk memasuki pasar Indonesia.
3. Kebijakan pemindahan pendapatan ekspor, yang mulai tahun ini mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk membawa pendapatan ekspor senilai lebih dari 250.000 dollar AS (sekitar Rp4,1 miliar) ke dalam negeri.
Baca Juga: Wasiat Terakhir Ray Sahetapy Ingin Dimakamkan di Palu, Keluarga: Sementara di Tanah Kusir
Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada perusahaan AS agar memproduksi barang di dalam negeri, meningkatkan pendapatan pemerintah federal, serta menggantikan pajak penghasilan.
"Negara kita dan para pembayar pajaknya telah ditipu selama lima puluh tahun, tetapi hal itu tidak akan terjadi lagi," ujar Trump.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia.
Artikel Terkait
Imbas Tarif Impor Trump 32 Persen untuk Indonesia, Benarkah Ekonomi Nasional akan Terancam?