Momen Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ogah Diperiksa Jaksa: Berbaring di Lantai, Hanya Pakai Singlet

photo author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 08:24 WIB
Eks Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol. (X.com/txtfromIR)
Eks Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol. (X.com/txtfromIR)

REFERENSIBERITA.COM - Eks Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk-yeol menuai sorotan sebagian publik internasional usai dirinya menolak menjalani pemeriksaan jaksa, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Sebelumnya diketahui, Yoon sedang menghadapi sidang atas tuduhan pemberontakan terkait upaya memberlakukan darurat militer yang gagal pada Desember 2024 lalu.

Sejak Juli 2025, Yoon ditempatkan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul. Penempatan ini dilakukan setelah jaksa menambahkan sejumlah dakwaan baru terhadap mantan Presiden Korsel tersebut.

Baca Juga: Megawati Rangkap Jabatan di PDIP usai Hasto Kristiyanto Resmi Tak Lagi Jabat Sekjen

Kini, Yoon diketahui lebih memilih berbaring di lantai sel tahanan ketika diminta keluar untuk diperiksa.

Juru bicara jaksa khusus di Korsel, Oh Jung-hee menyebut Yoon hanya mengenakan kaos dalam atau singlet saat jaksa mendatanginya.

"Namun tersangka dengan keras menolak melakukannya, sambil berbaring di lantai tanpa mengenakan seragam tahanan," ujar Oh Jung-hee dalam konferensi pers sebagaimana dilansir dari Reuters pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga: Momen DJ Panda Datangi RS Tuk Bertemu Baby Andrew, namun Ditolak Erika Carlina

Dalam kesempatan terpisah, Pengacara Yoon, Yu Jeong-hwa menilai, pakaian yang dikenakan kliennya di ruangan sempit dengan suhu hampir 40 derajat Celcius sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat Yoon.

Yu Jeong-hwa menyebut kondisi tersebut menunjukkan bagaimana negara diduga telah melanggar hak asasi narapidana.

Baca Juga: 3 Fakta Kelahiran Anak Pertama Erika Carlina: Salah Satunya, Tangan Mungil sang Buah Hati Muncul dalam Postingannya

"(Perlakuan tersebut) tidak manusiawi dan merugikan Yoon secara psikologis," ungkap Yu Jeong-hwa sebagaimana dikutip dari artikel yang sama.

Sebagai informasi, Yoon dicopot dari jabatannya pada April 2025 lalu oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam upaya pemberontakan.

Atas tuduhan itu, Yoon terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik di Korsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X