REEFRENSI BERITA - Salah seorang pemuda asal Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak, kemarin pada Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 21.30 WIB.
Pemuda berinisial RY (24) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak karena melakukan tindak pidana berupa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Kapolres lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK.M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan kasus tersebut.
"Ya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," kata Malik.
"Dari pengungkapan tersebut kami telah berhasil mengamankan pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam pada Jumat, pukul 21.30 WIB, 12 Agustus 2022, di salah satu rumah di Desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam," katanya.
Sat Resnarkoba Lebak diketahui telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 121 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar 75.000 dan 1 unit hanphone merks ASUS warna merah.
Baca Juga: Anggota DPR RI Komisi III Usulkan Pecandu Narkoba Jangan di Penjara Tapi Direhabilitasi
Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Melihat peristiwa tersebut, Polres Lebak seperti dilansir dari akun Instagram resminya @polres_lebak kemudian mengajak kepada seluruh warga Lebak untuk memberantas Narkoba.
"Mari bersama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman narkob, katakan tidak ada narkoba," pungkasnya.
Artikel Terkait
CV RADEFA Menangkan Kontrak Paket Makanan dan Minuman Jamuan Tamu di Kabupaten Lebak Senilai Rp1 Milyar
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Kabupaten Lebak Sabtu 2 April 2022
Imbas Harga Pertamax Melejit, Pertalite di Kabupaten Lebak Juga Alami Kelangkaan
Satupena Banten Kepengurusan 2022-2027 Resmi Dideklarasikan dan Dilantik di Gedung PKK Kabupaten Lebak
Tali Asih Ramadhan, Gus Muhaimin Berikan Santunan Untuk Fuqoro Masakin di Dapil III Kabupaten Lebak