hukum

Update Praperadilan Nadiem Makarim: Ahli Bongkar Audit BPKP Bukan Bukti Sah, Tuding Diselimuti Motif Politisasi

Selasa, 7 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)

REFERENSIBERITA.COM - Sidang praperadilan kembali dijalani eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menuding adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangkanya atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Terkini, sidang lanjutan praperadilan itu membahas pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Baca Juga: Insiden Ponpes Al Khoziny Buka Permasalahan Izin Bangunan Pesantren di Indonesia, Menteri PU dan Menag Buka Suara

Dalam pernyataan Huda di persidangan, salah satu yang menuai sorotan yakni terkait alat bukti.

Huda menegaskan, hukum acara pidana menempatkan bukti sebagai dasar, bukan pelengkap. Artinya, bukti harus ditemukan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ahli hukum pidana itu menilai, jika penempatan bukti dibalik, maka prosesnya berubah menjadi manipulatif.

Baca Juga: Fakta Terbaru Fenomena Bola Api di Langit Cirebon: Dari Kesaksian Warga hingga Analisis BRIN

“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” ujar Chairul Huda dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Lantas, apa saja poin-poin kritis yang diutarakan Chairul Huda dalam sidang praperadilan yang menjerat Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi itu? Berikut ulasan selengkapnya.

Bukti Harus Ditemukan Sebelum Penetapan Tersangka

Menurut Huda, penyidik seharusnya baru menetapkan tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Jika proses ini terbalik, maka logika hukum menjadi rusak. Ia menilai, banyak kasus korupsi justru dimulai dari penetapan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari pembenarannya.

Baca Juga: Perundingan Damai di Gaza ala Trump-Netanyahu Temui Jalan Terjal, Kini Peringatkan Hamas yang Enggan Ikut Lucut Senjata

Halaman:

Terkini