Update Praperadilan Nadiem Makarim: Ahli Bongkar Audit BPKP Bukan Bukti Sah, Tuding Diselimuti Motif Politisasi

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)

“Menetapkan tersangka itu bagian dari menemukan tersangka, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Pandangan ini sejalan dengan gugatan Nadiem yang menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menilai terlalu tergesa menetapkannya sebagai tersangka, bahkan sebelum hasil audit resmi atas dugaan kerugian negara selesai.

Audit BPKP Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Poin kedua yang disoroti Huda adalah penetapan hasil audit keuangan. Menurutnya, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak cukup menjadi dasar hukum dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Update Sidang Lanjutan Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Tantang Balik usai Penetapan Tersangka Disebut Cacat Formil

“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK, itu alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” terang Huda.

Huda menjelaskan, tanpa audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara belum dapat dinilai nyata.

Hal inilah yang sekaligus menjadi argumen kunci tim hukum Nadiem terkait BPKP belum menuntaskan audit saat klien mereka ditetapkan tersangka.

Rugi Uang Negara Belum Tentu Korupsi

Huda juga menegaskan perbedaan mendasar antara kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, rugi. Tapi apakah karena korupsi?” ujar ahli hukum pidana itu dalam kesempatan yang sama.

Bagi Huda, yang menentukan bukan sekadar adanya kerugian, tetapi apakah kerugian itu timbul dari perbuatan melawan hukum.

Tanpa bukti hubungan sebab-akibat tersebut, tuduhan korupsi hanya menjadi asumsi yang dinilai terburu-buru.

Waspadai Politisasi Penetapan Tersangka

Poin terakhir yang tak kalah tajam yakni terkait dugaan motif penetapan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Rekomendasi

Terkini

X