Ketua KSP Artha Dinamika Diamankan Kejari Banjarnegara, Diduga Gelapkan Dana Rp 780 Juta

photo author
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:06 WIB
Ketua KSP Atha Dinamika Banjarnegara ditahan Kejaksaan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (joko-rri)
Ketua KSP Atha Dinamika Banjarnegara ditahan Kejaksaan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (joko-rri)

BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara resmi menahan Rasmidi, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Dinamika, pada Kamis (3/10/2024). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana korupsi yang melibatkan KSP yang ia pimpin sejak 2006. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Sutan Takdir SH.

Baca Juga: 720 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2024 untuk Komitmen Lingkungan

Rasmidi diduga melakukan penyalahgunaan dana bantuan bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan UMKM. Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana dari Kementerian Keuangan selama periode 2014 hingga 2021.

“Kerugian negara akibat tindakan penggelapan ini diperkirakan mencapai Rp 780 juta,” ungkap Sutan.

Baca Juga: Gadai Motor Buat Beli Sabu, Seorang Pria di Klampok Ditangkap Polisi

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengajukan pinjaman menggunakan dokumen palsu. Dana yang seharusnya disalurkan kepada nasabah KSP, sebagian besar dialihkan kepada nasabah fiktif atau digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penyaluran dana di KSP tersebut. Kejari Banjarnegara kemudian mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan dokumen terkait, yang membuktikan adanya penggelapan dana oleh tersangka.

Baca Juga: Tips Menjaga Mobile Banking Tetap Aman: Panduan Lengkap untuk Pengguna

Rasmidi kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Banjarnegara menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi dan penggelapan dana untuk menimbulkan efek jera di masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X