Kejari Karanganyar Tetapkan Camat Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 22:25 WIB
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Karanganyar, usai menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penerimaan aliran dana dan gratifikasi kasus Bumdes Berjo, Selasa 17/9/2024 malam. (SMSolo/dok)
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Karanganyar, usai menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penerimaan aliran dana dan gratifikasi kasus Bumdes Berjo, Selasa 17/9/2024 malam. (SMSolo/dok)

REFERENSIBERITA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, resmi menetapkan Camat Ngargoyoso berinisial WAP sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Baca Juga: KPU Banjarnegara Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 795.970

Hartanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar, menyampaikan pada Rabu di Kabupaten Karanganyar bahwa WAP saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Sukoharjo.

“Saat ini, tersangka WAP ditahan di Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan dari pihak kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Tips Memilih SMA Terbaik untuk Anak Perempuan

Dalam kasus tersebut, WAP diduga menerima gratifikasi berupa aliran dana dari tersangka AS. Namun, Hartanto masih enggan mengungkapkan jumlah dana yang diterima WAP karena hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Hartanto menambahkan bahwa penetapan WAP sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.

Baca Juga: Studi Banding MGMP IPS SMP Kabupaten Kebumen ke SMP Negeri 1 Kemranjen

“Nomenklaturnya berbeda. Memang ada unsur gratifikasi, tetapi jumlah nominalnya masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Awalnya, WAP berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat, status WAP ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Tips Siapkan Dana Pendidikan Anak dari Kemenkeu

“Kami awalnya memanggilnya sebagai saksi, tetapi kemudian menemukan dua bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Hartanto.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Lantik Iwannudin Iskandar dan Joko Gunawan Sebagai Pj Bupati Banyumas dan Brebes

Dengan demikian, hingga saat ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes ini, yaitu AS (Agung Sutrisno), M (Margono), dan WAP (Wahyu Agus Pramono).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X