REFERENSIBERITA.COM- Mantan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, bernama Dirman, kini harus menjalani hukuman di penjara setelah terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Breaking News! KPK Geledah Sejumlah Ruang di Balai Kota Semarang
Dia terbukti menyalahgunakan keuangan desa pada tahun anggaran 2020 serta pengelolaan aset desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 446.106.500.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, mengonfirmasi bahwa Dirman, yang menjabat sebagai kades periode 2016-2022, terjerat kasus korupsi ini.
Baca Juga: Ikut Donor Darah, Masyarakat di Desa Sijenggung Banjarnegara Dapat Kado Cinta
Dirman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/7/2024) setelah tiga kali mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan.
"Sebelumnya kami sudah memanggil secara patut sebagai saksi sebanyak tiga kali dan tidak hadir," kata Robby pada Selasa tersebut.
Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan untuk Gen Z
Kejaksaan melakukan penelusuran karena tersangka tidak hadir pada pemanggilan. Ternyata, Dirman ditemukan di Temanggung dan dijemput secara paksa oleh tim Kejari Kabupaten Magelang.
"Tersangka bersedia datang ke Kejari Kabupaten Magelang. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Baca Juga: Pranotocoro Banyumas Raya Diupgrade Kompetensinya Lewat Pelatihan Cucuk Lampah
Dirman diduga menyalahgunakan dana desa dan dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng pada tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Ekspedisi Jalur Rel Purwokerto-Wonosobo
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mencairkan dana, tetapi tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Artikel Terkait
Pj Bupati Banjarnegara Masrofi Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 260 Kades, Ini Pesan yang Disampaikan
Ikut Donor Darah, Masyarakat di Desa Sijenggung Banjarnegara Dapat Kado Cinta
Breaking News! KPK Geledah Sejumlah Ruang di Balai Kota Semarang