REFERENSIBERITA.COM-Seorang pria berinisial AS (39), seorang pengelola parkir yang tinggal di Desa Kecitran, Kecamatan Purwarejaklampok, Banjarnegara, berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Purbalingga. Penangkapan ini terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang diperoleh secara daring.
Baca Juga: Urgensi Integrasi Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Pembelajaran IPA
Menurut AKP Ihwan Ma'ruf, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AS ditangkap di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka kedapatan memiliki sabu seberat 1,26 gram yang dibeli secara online dari seseorang,” ujar AKP Ihwan Ma'ruf, yang didampingi oleh Iptu Setyo Hadi, Kepala Seksi Humas di Mapolres Purbalingga, pada Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Ahmad Muzani Terpilih Sebagai Ketua
Kasus ini terungkap setelah dua anak melihat seorang pria mencurigakan di tepi jalan dekat jembatan Desa Toyareja. Anak-anak tersebut kemudian memeriksa lokasi, tetapi pria itu sudah pergi. Rasa penasaran mereka membuat mereka terus mencari dan menemukan sebuah bungkusan yang kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat, yang selanjutnya meneruskan informasi itu ke Polres Purbalingga.
Baca Juga: Ada Luka dan Berlumur Darah!Penemuan Mayat di Persawahan Klampok Banjarnegara, Pembunuhan?
Tim Satresnarkoba Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan bahwa bungkusan tersebut berisi serbuk putih yang diduga sabu. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan AS di depan sebuah minimarket dan mengamankannya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan di tepi jalan itu miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah plastik transparan berisi serbuk sabu seberat 1,26 gram, berbagai potongan plastik, sebuah pipet kaca, sedotan yang telah dimodifikasi, rokok, handphone, dan sepeda motor.
Menurut pengakuan AS, ia telah menggunakan sabu sejak 2011 untuk menjaga kebugaran tubuh dan memudahkan berpikir. Sabu tersebut dibelinya melalui temannya dengan bantuan aplikasi WhatsApp. Setelah transaksi, sabu biasanya diletakkan di suatu tempat yang kemudian diambil oleh AS. Ia juga mengaku telah memesan sabu sebanyak lima kali sepanjang tahun ini, dan bahkan sempat menggadaikan sepeda motornya demi membeli sabu seharga Rp 1,7 juta.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.