Bea Cukai Musnahkan 2,280 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarnegara

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 10:37 WIB
Pemusnahan rokok illegal secara simbolis di kompleks pendopo rumah dinas bupati Banjarnegara. Foto: Muchtar M (krjogja.com)
Pemusnahan rokok illegal secara simbolis di kompleks pendopo rumah dinas bupati Banjarnegara. Foto: Muchtar M (krjogja.com)

REFERENSIBERITA.COM - Bea Cukai Purwokerto bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah telah memusnahkan 2.280.707 batang rokok ilegal pada Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Pemkab Magelang Mendampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di kompleks pendopo rumah dinas bupati, dengan rokok-rokok tersebut dibakar oleh Pejabat Bupati Banjarnegara, M Masrofi, Ketua DPRD Ismawan Setya Handoko, Dandim Banjarnegara Letkol CZI Teguh Prastyanto, dan Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono. Barang-barang tersebut kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Winong.

Baca Juga: 10 Tips Semangat di Pagi Hari untuk Memulai Hari Anda dengan Energik

Agung Saptono, Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek dan jenis hasil tembakau, termasuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 200 gram Tembakau Iris (TIS). Selain itu, 13.500 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) juga dimusnahkan, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.134.953.895 dan potensi kerugian negara (Cukai, Pajak Rokok dan PPN) sebesar Rp 2.173.381.451.

Baca Juga: Tips Optimalkan Sosial Media untuk Jualan Produk

"Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara berupa Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Purwokerto, dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector," kata Agung Saptono. Barang-barang tersebut disita dari para pedagang sejak Mei 2023.

Agung Saptono menambahkan bahwa Bea Cukai Purwokerto telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka mencapai target dan kinerja organisasi.

Baca Juga: Genjot Angka Kebutuhan Darah, PMI Banjarnegara Gaet Gen Z Lewat Lomba Tik Tok Donor Darah

Kerjasama antara Bea Cukai Purwokerto dan instansi terkait di wilayah pengawasannya, yaitu Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas, juga dijelaskan oleh Agung Saptono. Sinergi ini dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk optimalisasi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga: Dieng Culture Festival XIV Digelar Agustus, Pokdarwis Mulai Persiapan

Operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara rutin juga didukung oleh sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengumpulan informasi tentang peredaran rokok ilegal. "Pemusnahan hari ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antar instansi di bidang pengawasan.

Baca Juga: Pertumbuhan UMKM Jateng Mencapai 30 Persen, Kontribusi Signifikan pada PDRB dan Ekspor

Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat dari masuk dan beredarnya barang larangan seperti narkotika, psikotropika dan Barang Kena Cukai ilegal," ujar Agung Saptono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: krjogja.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X