Pemkab Magelang Mendampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 18:28 WIB
Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang yang diduga pemiliknya, AL, 57, terlibat kasus kekerasan seksual terhadap 4 santri. Foto : Jatengprov.go.id (Panji Setiawan)
Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang yang diduga pemiliknya, AL, 57, terlibat kasus kekerasan seksual terhadap 4 santri. Foto : Jatengprov.go.id (Panji Setiawan)

REFERENSIBERITA.COM– Sebanyak empat santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes berinisial AL.

Saat ini, AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang sejak Kamis (1/8/2024). Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang turun tangan mendampingi korban.

Baca Juga: Tips Optimalkan Sosial Media untuk Jualan Produk

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Fathonah, menyatakan bahwa pihaknya turut berperan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mendampingi korban saat proses BAP di Polresta Magelang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Selain itu, Dinsos setempat memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan hukum, serta rumah perlindungan untuk korban.

Baca Juga: Genjot Angka Kebutuhan Darah, PMI Banjarnegara Gaet Gen Z Lewat Lomba Tik Tok Donor Darah

Sejauh ini, Dinsos juga melakukan pendampingan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Merah Putih dan visum et psikiatrikum di RSJ Prof dr Soerojo. Fathonah menambahkan, Dinsos akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saat ini, korban dalam kondisi baik dan dalam pantauan psikolog serta pendamping,” ungkapnya.

Baca Juga: Ramai-Ramai Ikut Les Neacourse di Beberapa Kabupaten di Jateng

Saat ini, puluhan santri putri yang bermukim di ponpes itu sudah dipulangkan. Namun, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah, mengaku masih menunggu keputusan sidang untuk memberi sanksi terhadap ponpes tersebut.

“Kami masih menunggu hasil persidangan. Ketika sudah inkracht, maka ponpes akan mendapatkan beberapa sanksi,” katanya.

Baca Juga: Dieng Culture Festival XIV Digelar Agustus, Pokdarwis Mulai Persiapan

Adapun sanksi terberat, ujarnya, yakni pencabutan izin operasional ponpes. Pondok tersebut resmi mengantongi izin operasional sejak 2020 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI atas rekomendasi Kemenag Kabupaten Magelang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: jatengprov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X