Dua Warga Kebumen Alami Keracunan Setelah Merokok Tingwe yang Diduga Tercampur Tembakau Gorila

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 12:31 WIB
Foto : Abdul, 49, dan Tomy, 45, menjalani perawatan medis di Puskesmas Karanganyar usai menghisap rokok yang diduga bercampur dengan tembakau gorila. (Dokumentasi Polres Kebumen/radarjogja).
Foto : Abdul, 49, dan Tomy, 45, menjalani perawatan medis di Puskesmas Karanganyar usai menghisap rokok yang diduga bercampur dengan tembakau gorila. (Dokumentasi Polres Kebumen/radarjogja).

Kebumen, referensiberita.com – Dua warga Kebumen harus mendapatkan perawatan medis setelah menghisap rokok pada Kamis (2/1) sore. Keduanya dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi rokok tanpa merek yang dicurigai mengandung tembakau gorila.

Korban yang teridentifikasi sebagai Abdul (49) dari Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, dan Tomy (45) asal Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar, kini dirawat di Puskesmas Karanganyar.

Keduanya menunjukkan gejala serius seperti pusing, mual, sesak napas, dan bahkan hilang kesadaran. “Saat ini mereka sudah mulai stabil, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini,” jelas Recky, pada Jumat (3/1).

Baca Juga: Lebih dari 300.000 Migran Menyebrangi Darien Gap di Amerika Latin pada 2024, Turun 42%

Dari keterangan korban, rokok tanpa cukai atau dikenal dengan istilah ngelinting dhewe (tingwe) tersebut didapat dari seorang teman. Meskipun sudah mengetahui bahwa rokok tersebut mengandung tembakau gorila, keduanya tetap mengonsumsinya bersama tanpa menghiraukan risiko yang mungkin timbul.

Beberapa saat setelah merokok, kedua korban merasakan efek samping yang sama, hingga tidak sadarkan diri. Warga sekitar pun segera membawa mereka ke puskesmas terdekat. Berdasarkan pemeriksaan medis, gejala yang dialami sesuai dengan efek penggunaan tembakau gorila.

AKBP Recky menegaskan bahwa mengonsumsi tembakau gorila sangat berbahaya karena dapat merusak sistem saraf tubuh akibat kandungan zat kimia berbahaya. Selain itu, tembakau ini termasuk dalam kategori narkotika golongan I dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Baca Juga: Peringatan HAB Ke-79 di Banjarnegara: Mendorong Harmoni dan Toleransi Antarumat Beragama

Polres Kebumen berkomitmen untuk serius memberantas peredaran narkotika jenis ini. Recky pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran tembakau sintetis, termasuk tembakau gorila. “Kami masih menyelidiki siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya sampai ke tangan korban,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariyanto.

Rekomendasi

Terkini

X