Kini Balita Boleh Naik KRL dan Penumpang Bisa Duduk tanpa Jarak

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 11:53 WIB
Petugas nampak sedang membersihkan marka tempat diduk KRL (Twitter @CommuterLine)
Petugas nampak sedang membersihkan marka tempat diduk KRL (Twitter @CommuterLine)

REFERENSI BERITA - Mulai 9 Maret 2022, KAI Commuter menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah, yaitu Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

Hal ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Dimiskinkan Negara Atas Kasus Binary Option, Berikut Sepak Terjang dan Profil Indra Kenz

Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.

Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

Kemudian anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Sedunia 2022, SGMI Nilai Pemerintah dan Negara Penghisap Keringat Perempuan

KAI Commuter tetap menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

Meskipun terdapat aturan perjalanan yg lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.

Baca Juga: Dulu Pamer Harta dan Lamborghini, Nasib Affiliator Ini 100 Persen Berubah

Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Rizal Murtadho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X