Tak Penuhi Izin, BBP Akan Gelar Aksi Tuntut Tambak Udang Frans Ilegal di Cihara Kamis 27 Januari 2022

photo author
- Selasa, 25 Januari 2022 | 12:17 WIB
DPAC BBP akan gelar aksi soal tambak ilegal di Cihara
DPAC BBP akan gelar aksi soal tambak ilegal di Cihara

REFERENSI BERTIA - Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) akan menggelar aksi terkait tambak udang Frans di pantai selatan Kabupaten Lebak yang diduga tidak memenuhi izin (ilegal).

Tertulis dalam sebuah pamflet yang tersebar di group WhatsApp bahwa aksi tersebut rencananya akan digelar dengan long march ke Malingping dan Wanasalam.

Aksi itu melibatkan delapan kecamatan di Kabupaten Lebak, diantaranya Cibeber, Panggarangan, Cihara, Malingping, Cijaku, Gunung Kencana, Cileles dan Banjarsari.

Baca Juga: 7 Kota Paling Berdosa di Dunia, Pelacuran, Alkohol, Judi Hingga Seks Sesama Jenis Dibebaskan

Ditulisnya estimasi jumlah masa aksi secara keseluruhan sebanyak 160 masa, dengan rencana titik kumpul di Kecamatan Cihara kabupaten Lebak Banten.

Adapun terkait tuntutan aksi, seperti tertulis dalam pamflet, Ormas BBP menuntut untuk ditutupnya tambak udang yang diduga tidak memenuhi izin.

Hal ini dituliskannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang garis spandan pantai, pengelolaan limbah B3 dan instrumen perizinan.

Baca Juga: Cek dan Catat Jadwal Pendaftarannya, Ini 5 Jalur Masuk UI Tahun 2022

"Tuntutan aksi: Menutup tambak yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum atas undang-undang tentang garis spandan, Pengelolaan B3 dan aturan instrumen perizinan lainnya," katanya.

Terkait surat izin tambak udang tersebut sebelumnya Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah sudah mengingatkan dan akan melayangkan surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Sambungkan Akses Transportasi Darat, Pembangunan Jembatan Ciberang Dimulai

Menurut Musa, pelaporan itu berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terhadap perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara.

Saya akan segera melayangkan laporan resmi pada aparat penegak hukum terkait usaha tambak udang ilegal milik saudara Frans,” kata Musa dari Fraksi P3 pada Senin, 24 Januari 2022, kemarin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X