REFERENSI BERITA - Kebijakan Pemkot Serang yang siap menampung sampah dari Kota Tangsel dengan volume 400 ton per hati, terus menjadi sorotan publik.
Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Kota Serang menyatakan penolakannya, dan kini akademisi Untirta, Firman Venayaksa juga menyatakan hal sama.
Melalui rilis yang diterima Referensi Berita.com, Jumat 29 Januari 2021, Firman Venayaksa menulis kritikannya dengan judul "Pantaskah Kota Serang Menjadi Ibu Kota Provinsi Banten?"
Menurut Firman, pertanyaan itu sering muncul ke permukaan. Bahkan menurut Firman, tahun lalu atau tepatnya Kamis 30 Januuari 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim pernah mengungkapkan rasa malunya atas kondiisi Ibu Kota Provinsi Banten ini.
Baca Juga: Pemerintah RI punya Utang Rp1 Triliun kepada Ratusan Rumah Sakit
“Saya sebagai gubernur malu, kalau ada pengunjung ke Kota Serang bilang Kota Serang sebagai ibu kota provinsi kalah sama ibu kota Papua,” tulis Firman mengutip ucapan Wahidin Halim ketika ekspose Hasil Kajian Identifikasi Potensi Wilayah Kerja II dalam Mendukung Ibu Kota Provinsi yang dipresentasikan tim dari ITB.
"Artinya, rasa malu itu menjadi sebuah lecutan agar Kota Serang sebagai wajah dari Provinsi Banten harus bisa bersolek. Di manapun, ibu kota provinsi memang diklaim menjadi wajah dari provinsi tersebut," papar Firman.
Kota Serang sebagai wajah ibu kota Banten, tulisnya harus menjadi magnet bagi kabupaten dan kota lainnya. Namun yang menjadi pertanyaan, sekuat apa magnet Kota Serang ketika Banten lepas dari Jawa Barat.
Baca Juga: Pengurus Daerah DMI Kabupaten Pandeglang Rekomendasikan Penguatan Masjid dan Mushala
"Salah satu alasan yang muncul setidaknya ada dua hal. Pertama persoalan disparitas, kedua persoalan historis-kultural. Disparitas berhubungan dengan anggapan, bahwa warga Banten sering dianaktirikan bahkan cenderung ditinggalkan dalam urusan pembangunan oleh Jawa Barat. Banten merasa dipunggungi," paparnya.
Sementara, untuk urusan historis-kultural, Banten memiliki diferensiasi. Dengan segala problematika dan drama dalam memperjuangkan Banten menjadi provinsi, dari situlah kemudian Banten dianggap pantas menjadi provinsi yang mandiri, lepas dari Jawa Barat.
"Serang yang di dalamnya memiliki latar belakang Kesultanan Banten sebagai magnum opus, diamanatkan melalui UU Nomor: 23 Tahun 2000 menjadi Ibu Kota Provinsi Banten. Maka, pembangunan demi pembangunan mulai terlihat. Paling tidak, kemegahan KP3B yang menjadi sentral administrasi Provinsi Banten begitu kentara. Tujuh tahun setelah itu, pembentukan Kota Serang diresmikan melalui UU Nomor: 32 Tahun 2007," terang Firman.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Komisi Informasi Provinsi Banten 2020 Resmi Diadukan ke Polda
Masih kata dia, Kota Serang resmi secara de jure dan de facto sebagai wajah Provinsi Banten. Lantas, kata dia, apa yang terjadi setelah Kota Serang terbentuk? Setelah 13 tahun lebih, urusan administrasi antara Kota Serang dan Kabupaten Serang saja masih belum tertata dengan baik.