Hingga saat ini, Kementerian LH sudah menghentikan kegiatan operasional 4 perusahaan di lokasi bencana Sumatera untuk dilakukan audit lingkungan.
Penghentian sementara itu untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.
Selain itu, dalam tahap penegakan hukumnya juga akan dilakukan dengan ketat dan transparan.
Keputusan Akhir akan Diambil Sesuai Kajian dan Bukti Lapangan
Mengenai sanksi administratif atau arahan kepada perusahaan terkait, Hanif menyatakan akan menunggu hasil dari kajian beserta bukti yang terkumpul.
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, kalau ada yang sengaja DAS, hukum akan bertindak tegas,” lanjutnya.
Adapun mengenai bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera, akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Pemda, BNPB, dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 24 Desember, Arus Balik 2 Januari 2026
Pendistribusian bantuan kepada korban membutuhkan jalur yang lancar, sehingga pihaknya akan turut dalam upaya pembukaan akses.
“Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi risiko jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat,” ucapnya.
“Kalau perencanaan pemulihan jangka menengah, akan mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS,” tukasnya.
***