Potensi Kayu Gelondongan Sengaja Dibuang ke DAS Perparah Dampak Banjir Sumatera, Menteri LH: Hukum akan Bertindak Tegas

photo author
- Senin, 8 Desember 2025 | 08:44 WIB
Menteri LH Hanif Faisol lakukan verifikasi lapangan terkait kayu gelondongan di banjir Sumatera. (Instagram/haniffaisolnurofiq)
Menteri LH Hanif Faisol lakukan verifikasi lapangan terkait kayu gelondongan di banjir Sumatera. (Instagram/haniffaisolnurofiq)

REFERENSIBERITA.COM– Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan hasil pengecekan terkait kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Tapanuli, Sumatera Utara.

Hanif menyebut bahwa dalam pengecekan awal, menunjukkan kombinasi pohon tumbang alami dan masuknya material kayu secara tidak alami ke badan sungai.

Baca Juga: Antisipasi Penyakit Pascabanjir Sumatera, Menhan Sjafrie Siapkan 3 Helikopter Khusus untuk Tim Kesehatan

Menurutnya, hal itu yang diduga membuat dampak banjir jadi lebih parah.

Kajian soal Kayu Gelondongan akan Dilanjutkan dengan para Ahli

Pengecekan lebih mendalam mengenai fenomena kayu gelondongan yang turut menerjang pemukiman bersama arus banjir itu akan dilakukan oleh tim kajian lingkungan.

Dalam tim tersebut akan melibatkan ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat Lagi, Hasto Kristiyanto Ungkap PDIP Bakal Lakukan Kajian

“Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat,” ucap Hanif Faisol kepada awak media dalam kunjungannya ke Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara pada Sabtu, 6 Desember 2025.

“Bila ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

Bakal Lakukan Pemeriksaan Mendetail

Hanif lantas mengklaim bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru.

Baca Juga: Usai Banjir Bandang Menerjang Tapanuli Selatan, 3 Perusahaan Tambang Kini Mendadak Disetop

“Proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci. Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X