3 Jejak Kasus Penipuan Wonogiri di Balik Pernikahan Viral Kakek Tarman di Pacitan

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. (X.com/@Alexandra)
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. (X.com/@Alexandra)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Minggu 12 Oktober 2025: Kelihatannya Mundur, Tapi Sebenarnya Sedang Belajar Banyak

Iming-Iming Imbalan Rp3 Triliun

Pertemuan berikutnya dilakukan pada 5 Agustus 2016 di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

Di sana, Tarman memperlihatkan pedang yang disebutnya akan segera dibeli oleh kolektor besar.

Ia lalu menawarkan kepada Kamid untuk ikut membantu biaya operasional dengan janji imbalan Rp3 triliun setelah transaksi selesai.

“Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga: Ramai Mendagri Bongkar Modus Pemborosan Anggaran Daerah, Pernah Terjadi Kasus Serupa di Sumbar

Dalam proses itu, Kamid menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer, dengan total Rp240 juta.

Surat Palsu dan Modus Perpanjangan Waktu

Untuk meyakinkan korban, Tarman membuat surat-surat palsu seolah berasal dari pihak bank resmi.

Ia lalu mengajak Kamid ke sejumlah cabang bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri, seakan-akan sedang menunggu pencairan dana. Namun semua surat yang diperlihatkan ternyata palsu.

Baca Juga: Rencana Atlet Israel Ikut Kejuaraan Dunia di Jakarta, PP Muhammadiyah Sebut Bisa Lukai Perasaan Rakyat Indonesia

“Untuk menutupinya, terdakwa Tarman menyampaikan bahwa proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar dua tahun karena perlu adanya perizinan dari PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala,” ujar JPU Nur Solikhin.

Janji itu tak pernah terealisasi. Tak ada pembeli, tak ada uang Rp20 triliun, dan tak ada imbalan Rp3 triliun seperti yang dijanjikan.

Kamid pun dinyatakan menjadi korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Rekomendasi

Terkini

X