Sisa Waktu Satu Bulan, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda PKB

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 19:08 WIB
Salah satu titik razia adalah Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.   (Dok. Bapenda Provinsi Banten)
Salah satu titik razia adalah Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. (Dok. Bapenda Provinsi Banten)

REFERENSI BERITA - Jelang pergantian tahun 2022-2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama PT Jasa Raharja dan Polda Banten, makin instens menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satu titik razia adalah Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Kasubid Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ade Iqbal menegaskan bahwa razia PKB merupakan upaya untuk mengoptimalkan PAD Pemprov Banten.

Baca Juga: Ini Cara Mulyadi Jayabaya Sejahterakan Rakyat, Pinjamkan Lahan dan Modal untuk Usaha

Kata dia, wajib PKB masih punya kesempatan satu bulan, atau sampai akhir tahun 2022 untuk memanfaatkan program bebas denda.

Bebas denda itu meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, pungutan pokok pajak kendaraan bermotor 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.

“Setiap bulan kita mengadakan razia. Program bebasnya satu bulan lagi. Untuk semua plat nomor kita cek kendaraan yang menunggak,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Kirim Bantuan Logistik dan 50 Tagana ke Cianjur

Masih kata Ade Iqbal, saat razia PKB pihaknya menyediakan Samsat Keliling (Samling). Langkah ini dilakukan guna memudahkan para penunggak yang ingin membayar pajak di tempat.

“Kami imbau masyarakat untuk tertib membayar pajak dan tertib lalu lintas. Sekaligus dapat memanfaatkan bebas denda dari Bapenda Provinsi Banten,” imbaunya.

Sementara itu Kabid Pendapatan Bapenda Banten, Ahmad Budiman mengatakan, operasi ini diprioritaskan untuk para penunggak PKB.

Baca Juga: DPD APJI Provinsi Banten Galang Dana untuk Korban Gempa Cianjur

“Razia ini prioritas utama untuk penunggak pajak. Kita arahkan segera bayar pajak. Bisa bayar pajak di tempat,” kata Budi kepada wartawan.

Razia ini kata dia, menyasar seluruh pengendara yang melintas jalan di KP3B. “Semua yang terindikasi belum bayar pajak, kita berhentikan. Harus kembali membayar pajak, kita membutuhkan pajak ini untuk pembangunan Provinsi Banten,” terangnya.(ADV)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X