REFERENSI BERITA - Jelang pergantian tahun 2022-2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama PT Jasa Raharja dan Polda Banten, makin instens menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Salah satu titik razia adalah Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Kasubid Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ade Iqbal menegaskan bahwa razia PKB merupakan upaya untuk mengoptimalkan PAD Pemprov Banten.
Baca Juga: Ini Cara Mulyadi Jayabaya Sejahterakan Rakyat, Pinjamkan Lahan dan Modal untuk Usaha
Kata dia, wajib PKB masih punya kesempatan satu bulan, atau sampai akhir tahun 2022 untuk memanfaatkan program bebas denda.
Bebas denda itu meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, pungutan pokok pajak kendaraan bermotor 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.
“Setiap bulan kita mengadakan razia. Program bebasnya satu bulan lagi. Untuk semua plat nomor kita cek kendaraan yang menunggak,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Kirim Bantuan Logistik dan 50 Tagana ke Cianjur
Masih kata Ade Iqbal, saat razia PKB pihaknya menyediakan Samsat Keliling (Samling). Langkah ini dilakukan guna memudahkan para penunggak yang ingin membayar pajak di tempat.
Artikel Terkait
Bapenda dan Bank Banten Luncurkan Pelayanan PKB di Alfamart dan Indomart
Meski Banyak Kendala, Bapenda Banten Optimis Capai Target PAD
10 OPD di Pemprov Banten Bakal Hilang, Bapenda dan BPKAD Kembali Disatukan