Pindah Penduduk Sekarang Mudah, Ditjen Dukcapil RI: Tidak Perlu Gunakan Pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 10:03 WIB
Cara pindah kependudukan tidak perlu menggunakan Suket dari RT/RW atau Desa/Kelurahan (Dok. Kemendagri)
Cara pindah kependudukan tidak perlu menggunakan Suket dari RT/RW atau Desa/Kelurahan (Dok. Kemendagri)

REFERENSI BERITA - Dukcapil pusat maupun daerah terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan, termasuk syarat surat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Namun saat ini keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019

Baca Juga: Segera Hindari! Ini Tiga Dampak dari Kebiasaan Tidur di Dekat HP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK).

Dirinya mengatakan, apabila ditemukan Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT RW sampai ke Desa/Kelurahan akan diberi sanki.

Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja," katanya yang dikutip Referensi Berita.com dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Kisah Dibalik Gedung Penyelenggara Konferensi Asia Afrika di Bandung Tahun 1955

"Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Zudan, pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

"Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," jelas Zudan.

Baca Juga: Ormas MKGR Kota Serang Resmi Dilantik , Andika: Sukseskan Agenda Golkar Menangi Pemilu 2024

Dikatakan Zudan, dihapuskannya keterangan RT/RW sampai bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X