CILACAP, referensiberita.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di daerah ini, termasuk yang telah memiliki Sertifikat Pemenuhan Produksi Olahan Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), guna memastikan keamanan produk pangan yang dihasilkan bebas dari kontaminasi.
Baca Juga: Polres Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Ropoh
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan, dan Minuman pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap, Hudaefah, dalam Rapat Koordinasi Monitoring Pengawasan Keamanan Pangan dan Kaji Ulang Komitmen Pelaku Usaha IRTP, pada Jumat (22/11/2024) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Antisipasi Politik Uang, Polres dan Kodim Purbalingga Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Hudaefah menjelaskan, per Oktober 2024, sudah terbit 3.789 SPP-IRT untuk 1.565 IRTP di Cilacap, dengan beberapa IRTP memproduksi lebih dari satu jenis produk pangan.
“Dari data yang ada, hingga Oktober 2024, ada 3.789 SPP-IRT yang telah terbit untuk 1.565 IRTP, namun baru 1.174 IRTP yang mengikuti Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP),” ungkapnya.
Tim Jejaring Keamanan Pangan (TJKPD) Kabupaten Cilacap telah melakukan pengawasan terhadap 410 IRTP, sekitar 26% dari total IRTP yang ada. Hasilnya, sebanyak 246 IRTP atau 60% sudah memenuhi ketentuan (MK), dengan rincian 147 IRTP berada di Level I dan 99 IRTP di Level II.
“Kami telah melakukan pengawasan sejak 2022 hingga 2024, namun mengingat jumlahnya yang besar, baru 26% yang kami awasi. Masih ada 40% atau 164 IRTP yang belum memenuhi ketentuan (TMK), dengan rincian 65 IRTP di Level III dan 99 IRTP di Level IV,” jelas Hudaefah.
Baca Juga: Hiroshima Jepang: Mengapa Kota Ini Menjadi Simbol Perdamaian Dunia Pasca Bom Atom?
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, IRTP yang belum memenuhi ketentuan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) akan diberikan waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan.
“Jika dalam 6 bulan perbaikan belum dilakukan, izin edar akan dihentikan sementara, meskipun nomor PIRT masih tetap berlaku. Pada 6 bulan berikutnya, jika sudah memenuhi standar dan masuk Level I atau II, izin edar dapat diberikan kembali,” tambahnya.
Baca Juga: Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Terguling di Jalur Sipedang-Sikokol
Masalah yang paling banyak ditemukan pada IRTP yang tidak memenuhi ketentuan adalah kurangnya pencatatan dan dokumentasi, lokasi dan lingkungan produksi, fasilitas dan hygiene sanitasi, kesehatan dan hygiene karyawan, serta bangunan dan fasilitas.
Artikel Terkait
Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Tinjau Batu Diduga Prasasti di Dayeuhluhur Cilacap
Purbalingga, Cilacap, dan Banjarnegara Raih Predikat Baik dalam Indeks Pembangunan Statistik 2024
Wapres Gibran Salurkan Pupuk Nonsubsidi kepada Petani Jawa Tengah