REFERENSI BERITA - Sejumlah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang beroperasi di Kota Cilegon, sejauh ini belum banyak melibatkan perusahaan lokal.
Padahal keterlibatan pengusaha lokal sangat penting untuk menjaga keharmonisan dunia antara perusahaan bermodal besar dengan pengusaha daerah.
Wakil Ketua Umum Kadin Banten Bidang Pemberdayaan Kawasan Industri, M Jaenal Arifin mengungkapkan hal itu kepada Referensi Berita pada Jumat, 16 Juni 2023.
Baca Juga: Budi Prasetyo akan Pimpin Kadin Kota Tangerang Lima Tahun ke Depan, ini Visi dan Misinya
M Jaenal Arifin mengungkapkan, sejauh ini tidak lebih dari 30 persen pengusaha di Kota Cilegon khususnya, dan Provinsi Banten umumnya yang bekerja sama dengan BUMN dan BUMS di Kota Cilegon.
"Jelas sangat ironis. Mereka (BUMN dan BUMS) beroperasi dan mendulang keutnungan di wilayah Provinsi Banten. Sementara keterlibatan perusahaan di Banten sendiri sangat minim. Ini pasti ada yang salah," papar M Jaenal Arifin.
Menurut dia, BUMN dan anak perusahaannya umumnya tersebar di wilayah Kota Cilegon. Begitu juga BUMS jumlahnya sangat banyak. Namun kepedulian mereka untuk merangkul pengusaha lokal sangat memprihatinkan.
"Contoh kecil saja, proyek pemeliharaan lingkungan perusahaan saja dikerjakan oleh oengusaha luar Banten. Padahal perusahaan lokal Banten sangat banyak dan hasil pekerjaannya berani diadu," tegasnya.
Baca Juga: Pengangkatan Penjabat Sekda Banten sedang Berproses di Kemendagri
Karenanya M Jaenal Arifin mengumbau industri yang ada di Kota Cilegon khususnya dan Banten umumnya, untuk memberdayakan pengusaha lokal.
Keran komunikasi antara perusahaan besar dengan pengusaha lokal juga kurang terbuka lebar. Sikap tertutup dari petinggi BUMN dan BUMS juga menjadi penyebab kurang harmonisnya hubungan industri.
"Saya ambil contoh saja, di Kota Cilegon ada pabrik baja berlabel Krakatau Steel dan sejumlah anak perusahaannya. Ada juga Lotte Chemcical, Indonesia Power dan masih banyak lagi yang lainnya. Sejauh ini mereka kurang peduli dengan pengusaha lokal," terangnya lagi.
Baca Juga: Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay Lebak segera Ditangani Dinas PUPR Provinsi Banten
Hal yang tak kalah pentingnya lagi lanjut M Jaenal Arifin, perusahaan yang ada di Provinsi Banten itu seolah tak memperdulikan Peraturan Presiden Nomor: 18 Tahun 2022 tentang Kadin.
Artikel Terkait
Andika Hazrumy Minta Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Penting! BMKG: Kesiapsiagaan Menghadapi Bahaya Ikutan Gempabumi dan Tsunami di Kawasan Industri
Sokong Industri Fashion, bank bjb Hadir di Ajang JakCloth 2022
Mengenal Kiprah APJI dalam Membangun Industri Kuliner di Tanah Air